Sudah Seminggu, KBRI Belum Berhasil Temui 16 Nelayan Aceh yang Ditahan Myanmar

Sudah Seminggu, KBRI Belum Berhasil Temui 16 Nelayan Aceh yang Ditahan Myanmar

12 November 2018
Ilustrasi kapal nelayan.

Ilustrasi kapal nelayan.

RIAU1.COM - Sebanyak 16 nelayan Aceh ditahan Pemerintah Myanmar sejak sepekan lalu. Panglima Laot, lembaga yang menaungi nelayan di Aceh, menyatakan belasan nelayan ditangkap otoritas Myanmar pekan lalu dan hingga kini belum bisa ditemui.

"Informasi yang kami terima tim KBRI Yangon di Myanmar belum bisa menemui nelayan Aceh yang ditangkap di negara itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Senin 12 November 2018. 
 
Ia mengatakan, KBRI Yangon sudah menugaskan pejabat fungsi protokol dan konsuler beserta dua staf lokal guna berkoordinasi dan menjumpai langsung para nelayan yang ditahan tersebut.

Namun, sebut dia, mereka mengalami kesulitan karena belum ada persetujuan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri Myanmar.

KBRI Yangon juga sudah berusaha menghubungi Menteri dalam Negeri Myanmar melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri, namun belum mendapatkan respons.

Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi Otoritas Kawthoung, Myanmar, kata dia.

"Sampai dengan saat ini tim KBRI Yangon beserta dua staf lokal masih berada di Kawthoung serta mengupayakan agar bisa bertemu secara langsung dengan para nelayan WNI yang ditahan tersebut," kata Miftach Cut Adek.
 
Sebelumnya, 16 nelayan asal Idi, Aceh Timur, dilaporkan ditangkap ditahan di Kantor Polisi Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar, sejak Selasa (6/11).

Ke-16 nelayan yang dilaporkan ditangkap tersebut yakni Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.

Mereka melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa yang berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018. Mereka ditahan karena diduga masuk perairan Myanmar tanpa izin.

R1/Hee