Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan

16 November 2019
Ilustrasi bayi pakai topi. Foto: Shutter Stock.

Ilustrasi bayi pakai topi. Foto: Shutter Stock.

RIAU1.COM -Bayi baru lahir diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua bayi wajib mendaftarkan anak bayinya maksimal paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Dilansir Kumparan.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Ada ketentuan di Pasal 16 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," ujarnya.

Apabila peserta JKN tak mendaftarkan anak bayinya sesuai ketentuan, maka akan berakibat bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak ‎bayi dilahirkan.

"Pasal 17 ayat 2 disebutkan secara jelas soal kewajiban pendaftaran peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja)," papar Iqbal.

Cara pendaftaran bayi baru lahir ini yaitu orang tuanya dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan KK asli, kartu JKN-KIS ibunya, dan surat keterangan kelahiran.

"Soal iurannya menyesuaikan dengan kelas yang dipilih. Ini untuk kebaikan bayi jika terjadi sesuatu," jelasnya.