Pendiri Kaskus Sebut Merugi Setelah Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Pendiri Kaskus Sebut Merugi Setelah Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

15 November 2019
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis (Foto: Istimewa/internet)

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis mengaku banyak dirugikan semenjak dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu kerugian itu tidak dipercaya lagi oleh rekan atau pihak lain yang ingin berbisnis dengannya dikutip dari tempo.co.id, Jumat, 15 November 2019.

"Ada beberapa, saya mau kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur," sebutnya.

Laporan TPPU ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro yang menjerat Andrew Darwis dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp18 miliar kepada David Wira pada November 2018.

Menurut Titi, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman tersebut Titi mengaku baru mendapatkan Rp5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.

Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. Tapi sertifikat gedung tersebut langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis.

Loading...

Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.

Ihwal pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil Bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.