Kemen PPPA Sosialisasi Pengesahaan Batas Minimal Usia Kawin 19 Tahun

Kemen PPPA Sosialisasi Pengesahaan Batas Minimal Usia Kawin 19 Tahun

16 Oktober 2019
Seminar nasional Kementerian PPPA (Foto: Istimewa/PPA)

Seminar nasional Kementerian PPPA (Foto: Istimewa/PPA)

RIAU1.COM - Setelah disahkannya batas usia kawin pada umur 19 tahun malalui Sidang Paripurna DPR RI pada 16 September 2019 silam, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan sosialisasi dengan menyelenggarakan Seminar Nasional.


Seminar ini melibatkan delapan Kementerian/Lembaga, Koalisi Perempuan Indonesia, Lembaga Masyarakat, dan Forum Anak Nasional, Selasa, 16 Oktober 2019.

"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak yang berarti juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pengesahan UU ini merupakan titik puncak dari perjalanan panjang yang sangat dinantikan masyarakat, demi menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara,” sebut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dalam rilisnya.

Menurutnya seminar ini penting untuk mensosialisasikan Perubahan atas UU Perkawinan yang memuat tiga hal penting, yaitu perkawinan diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai batas minimal umur 19 tahun.

Loading...

Jika laki-laki dan perempuan masih di bawah 19 tahun maka orangtua atau pihak dari calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi lainnya.

Dan pemerintah harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.