Siap-Siap, Pelaku Santet Terancam 3 Tahun Bui

Siap-Siap, Pelaku Santet Terancam 3 Tahun Bui

18 September 2019
Ilustrasi santet (Foto: Istimewa/Internet)

Ilustrasi santet (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM - Dalam waktu yang tak terlalu lama lagi, pasal yang mengatur soal kekuatan gaib alias pasal santet akan disahkan.

Itu karena DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk segera disahkan dikutip dari suara.com, Rabu, 18 September 2019.

Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.


Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.

Loading...

Bunyi pasal itu adalah setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).