DPR Sahkan UU Perkawinan, Anak Dibawah 19 Tahun Dilarang Menikah

DPR Sahkan UU Perkawinan, Anak Dibawah 19 Tahun Dilarang Menikah

17 September 2019
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (Foto: Istimewa/Humas PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (Foto: Istimewa/Humas PPPA)

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui bahwa batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, Senin, 17 September 2019.

Keputusan ini merupakan hasil 
pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan, Senin, 17 September 2019.

"Keputusan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak merugikan, keluarga dan Negara. Serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” sebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dikutip dalam rilisnya.


Menurutnya keputusan ini merupakan kado buat anak-anak Indonesia dimana mereka sempat menjanjikan akan menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak.

Upaya ini sudah dilakukan sejak lama. Pada tanggal 13 Desember 2018 Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017.

Kemen PPPA kemudian menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis disertai dengan berbagai kajian. Selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki dari 18 tahun menjadi 19 tahun.