Ingin Dilibatkan dalam Revisi, KPK Minta DPR Tunda Pengesahan UU KPK

Ingin Dilibatkan dalam Revisi, KPK Minta DPR Tunda Pengesahan UU KPK

16 September 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Kumparan.com.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam surat itu, KPK bukan hanya meminta dilibatkan dalam revisi UU, melainkan juga meminta agar rencana amandemen beleid itu ditunda.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Senin (16/9/2018).

Dalam surat itu pula, KPK meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan draf revisi UU KPK tersebut untuk dipelajari. Sebab selama ini, KPK tak pernah dilibatkan dalam perumusan poin-poin revisinya.

"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.

Pembahasan dengan melibatkan KPK dan tidak tergesa-gesa akan membuat substansi revisi tidak dilakukan secara terpaksa.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," kata Febri.

Sebelumnya KPK telah menyampaikan penolakannya terhadap revisi tersebut. Sebab beberapa poin dalam draf revisi UU KPK itu dinilai melemahkan kinerja komisi antirasuah. Bentuk protes itu pun dilakukan pimpinan KPK dengan mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi.