Kabut Asap Rampas Hak Anak, Kowani: Pembakar Lahan Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Kabut Asap Rampas Hak Anak, Kowani: Pembakar Lahan Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

15 September 2019
Anak SD di Pekanbaru terpaksa belajar dengan menggunakan masker beberapa waktu lalu sebelum sekolah diliburkan (foto: dok/riau24group)

Anak SD di Pekanbaru terpaksa belajar dengan menggunakan masker beberapa waktu lalu sebelum sekolah diliburkan (foto: dok/riau24group)

RIAU1.COM - Kabut asap yang menyelimuti sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan merampas hak anak untuk belajar, bermain, hingga hak untuk sehat.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo. "Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat karlahut telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat," ujarnya, dilansir Tempo.co, Ahad 15 September 2019.

Sejumlah daerah yang diselimuti asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah meliburkan sekolah karena semakin tebalnya kabut asap. Kowani meminta agar anak tetap mendapatkan akses pendidikan dengan belajar di rumah dan menghindari bermain di luar ruangan. Para orang tua juga diminta untuk memperhatikan asupan makanan sehat dan bergizi pada anak.

Giwo menuturkan, berdasarkan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak," tuturnya.

Loading...

Giwo menyebut persoalan kabut asap bukan hal baru. Sewaktu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2004-2007 juga sudah sering terjadi. Seharusnya, pemerintah melakukan upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. "Kalau sekarang, sudah terjadi baru proaktif. Padahal masyarakat sudah terkena dampaknya," tuturnya.

Ia menyarankan, perlunya gerakan mencegah kebakaran hutan, seperti halnya di Singapura yang menerapkan denda bagi yang membuang sampah sembarangan. Jika sanksi yang diberikan tegas dan berat, tidak akan ada yang berani membakar lahan. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi edukasi mengenai bahaya membakar sampah sembarangan.