Pemerintah Arab Saudi Cabut Visa Progresif Ibadah Umrah Jemaah Indonesia

Pemerintah Arab Saudi Cabut Visa Progresif Ibadah Umrah Jemaah Indonesia

11 September 2019
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi. Foto: Antara.

Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif untuk ibadah umrah. Namun, dengan aturan baru ini, jemaah yang hendak umrah untuk pertama kalinya juga diwajibkan membayar uang visa sebesar 498,19 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp1.864.774.

"Visa progresif atau biaya bagi yang umrah dengan paspor yang sama sebesar 2.000 Riyal sudah dihapus. Tapi terdapat kenaikan biaya pengajuan visa umrah sejumlah 498 Riyal," kata Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Firman M Nur dikutip dari Kumparan.com, Rabu (11/9/2019).

Nominal tersebut terdiri dari biaya pengurusan e-Visa sebesar 93,19 Riyal (Rp 348.819), basic ground service sebesar 105 Riyal (Rp 393.025), dan goverment fee sebesar 300 Riyal (Rp 1.122.929). Nominal ini belum termasuk biaya booking reference number hotel, bus, dan handling fee agent Arab Saudi.

"Kenaikan biaya aplikasi proses visa ini mulai diberlakukan tanggal 9 September 2019 pada sistem e-visa Umrah. Harap seluruh anggota AMPHURI segera menyesuaikan dan mengoreksi biaya serta harga paket perjalanan umrahnya," imbuhnya.

Visa progresif bagi jemaah umrah sebenarnya baru diberlakukan di Arab Saudi pada 2016 lalu. Dalam aturan ini, jemaah yang baru pertama kali datang tidak akan dipungut biaya umrah. Bagi jemaah yang umrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama diwajibkan untuk membayar visa sebesar 2.000 Riyal atau Rp7,6 juta.

Namun, dengan dicabutnya aturan ini, jemaah yang baru pertama kali umrah maupun yang sudah umrah lebih dari sekali akan dikenakan biaya visa yang sama.