Rekomendasi MUI Terkait Ceramah UAS Soal Patung Salib Belum Bisa Ditanggapi Polri

Rekomendasi MUI Terkait Ceramah UAS Soal Patung Salib Belum Bisa Ditanggapi Polri

22 Agustus 2019
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Antara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap ceramah Ustaz Abdul Somad soal patung salib tak dibawa ke ranah hukum. Menanggapi itu, Polri mengaku belum bisa bicara banyak soal penanganan kasus laporan terhadap UAS tersebut.

"Saya belum bisa ngomong, saya nunggu Bareskrim dulu nanti penjelasannya gimana baru saya ngomong," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Kamis (22/8/2019).

Dedi mengatakan pelaporan terhadap UAS mengenai isi ceramahnya itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik Bareskrim masih melakukan analisis terhadap sejumlah laporan yang masuk terkait UAS.

"Kan penyelidikannya belum, masih dilakukan terhadap penelaahan laporan itu. Total pelaporan yang saya tahu ada dua, saya belum monitor lagi," ucap Dedi.

Untuk diketahui, UAS dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan empat kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.

Di Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pertama UAS dilaporkan oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB). Pelapornya bernama Netty Farida Silalahi. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian. 

Loading...

UAS juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor. Selain GMKI, UAS juga dilaporkan Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Kemudian ada juga pelaporan dilakukan di Polda Jatim.

MUI telah meminta klarifikasi kepada UAS mengenai isi ceramahnya tersebut. MUI menilai polemik ini bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

"Maka kami memanggil ke sini supaya ini reda dan jangan masuk ke wilayah hukum, tapi masuk ke wilayah yang sifatnya kultural. Kita selesaikan persoalan ini antarsesama tokoh agama," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi dalam jumpa pers bersama UAS di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

UAS sendiri telah mengklarifikasi bahwa ceramahnya yang termuat dalam video viral itu dilakukan di pengajian yang dihadiri khusus umat Islam saja dan di dalam bangunan tertutup. Dia menyampaikan materi perihal patung salib untuk menjawab pertanyaan pada pengajian subuh. UAS merasa tak perlu meminta maaf karena menurutnya begitulah materi sesuai ajaran agama yang dia anut.