Napi di Sumut Terbanyak Terima Remisi Kemerdekaan, Jumlahnya 16.503 Orang

Napi di Sumut Terbanyak Terima Remisi Kemerdekaan, Jumlahnya 16.503 Orang

18 Agustus 2019
Menteri Yasonna Laoly. Foto: Detik.com.

Menteri Yasonna Laoly. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memberikan remisi kemerdekaan kepada 130.383 narapidana di seluruh Indonesia. Dampak positifnya, Ditjen PAS menghemat uang rakyat sebesar Rp184 miliar.

Ternyata angka Rp 184 miliar itu adalah uang makan yang seharusnya diberikan kepada napi. Karena mereka bebas lebih cepat, maka uang tersebut bisa dihemat.

"Pemberian remisi umum Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp. 184.573.590.000," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari Detik.com, Minggu (18/8/2019).

Hingga 14 Agustus 2019, jumlah narapidana/tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang. Narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.

Narapidana terbanyak penerima remisi kemerdekaan berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian remisi umum I sebanyak 16.135 orang dan remisi umum II sebanyak 368 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian remisi umum I sebanyak 13.560 orang dan remisi umum II 499 orang. Di peringkat ketiga Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian remisi umum I 13.313 orang dan remisi umum II 6 orang.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," harapnya.

Yasonna meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Akan tetapi, pemberian remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan, yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. 

Yasonna menegaskan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM. 

Loading...

"Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan Pemasyarakatan harus mampu menyentuh pelbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," papar Yasonna.

Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional. 

"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara," tegas Yasonna.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana. Ini juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. 

"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," terang Utami.