Dorong Perusahaan Otomotif Siapkan Industri Mobil Listrik, Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres

Dorong Perusahaan Otomotif Siapkan Industri Mobil Listrik, Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres

8 Agustus 2019
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara.

Presiden Joko Widodo. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019) lalu.

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2019).

Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air. Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.

Loading...

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena, bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen. Hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.