KPPU Bakal Memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Rangkap Jabatan Tiga Direktur Garuda Indonesia

KPPU Bakal Memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Rangkap Jabatan Tiga Direktur Garuda Indonesia

13 Juli 2019
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Tempo.co.

Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat peran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam kasus rangkap jabatan tiga direktur dari Garuda Indonesia Group di Sriwijaya Group. Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan rangkap jabatan dilakukan atas perintah Rini.

“Memang demikian, dikatakan bahwa rangkap jabatan atas perintah Menteri (BUMN Rini Soemarno),” ucapnya dikutip dari Tempo.co, Sabtu (13/7/2019).

Pernyataan ini didasarkan dari pemeriksaan KPPU terhadap tiga direktur maskapai penerbangan nasional sebelumnya. Tiga direktur Garuda Indonesia Group sekaligus, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo pada akhir 2018 menjabat sebagai komisaris di perusahaan maskapai Sriwijaya Group.

KPPU memandang jajaran direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya. Karena, perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi (KSO). 

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Di tengah proses penyelidikan KPPU, Juliandra, Ari, dan Pikri telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu. 

Afif menyatakan, kelanjutan kasus rangkap jabatan akan dilanjutkan pada Senin (15/7/2019), melalui rapat komisi. Menurut Afif, ada dua hal yang diputuskan pada hari itu. KPPU kemungkinan bakal memanggil Rini Soemarno dan terbuka peluang melanjutkan kasus ke persidangan.

“Di rapat komisi Senin akan diputuskan, apakah (Rini) akan panggil atau tidak dan apakah perkara ini akan langsung ke persidangan atau tidak,” ucapnya.