Aksi 22 Mei Ricuh, Polisi Tetapkan 257 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan

Aksi 22 Mei Ricuh, Polisi Tetapkan 257 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan

22 Mei 2019
Aksi 22 Mei di Jakarta

Aksi 22 Mei di Jakarta

RIAU1.COM - Dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi massa di Kantor Bawaslu dan KPU RI, sejak tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2019 ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebanyak 257 tersangka dari tiga wilayah berbeda di Jakarta.

Dari total 257 tersangka itu, 29 diantaranya merupakan tersangka kasus perusakan Polsek Gambir dan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.

"Para tersangka diamankan petugas di daerah Gambir, Bawaslu, dan Petamburan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dilansir Republika.co.id, Rabu 22 Mei 2019.

"Untuk 29 tersangka ini melakukan perusakan Polsek Gambir dan asrama polisi serta melawan para petugas yang menjaga ketertiban," sambungnya.

Loading...

Masih kata Argo, juga ada 72 tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas di Kantor Bawaslu RI serta 166 tersangka di daerah Petamburan Jakarta Pusat.

"Para tersangka di Petamburan tersebut membakar sejumlah mobil, dan dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mercon, petasan hingga celurit," pungkasnya.