Menhub Awasi Pemberlakuan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Masa Angkutan Lebaran

Menhub Awasi Pemberlakuan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Masa Angkutan Lebaran

15 Mei 2019
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Antara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang pemberlakuan tuslah (kenaikan) tarif pesawat selama masa ramai (peak season) Lebaran 2019. Pasalnya, tuslah akan semakin memberatkan masyarakat setelah harga tiket penerbangan mahal.

Menhub Budi saat ditemui usai buka bersama dan silaturahmi dengan anak yatim di Kemenhub, Jakarta, Rabu menilai 

“Kita kan melihat penumpang maskapai dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan mengambil tuslah,” kata Menhub Budi dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2019).

Pihaknya telah berupaya untuk membantu menurunkan tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas melalui revisi Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dengan adanya tuslah, maka hal itu akan kembali memberikan harga yang tinggi bagi masyarakat.

“Begini, intinya kita memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah nambah lagi,” katanya.

Terkait dengan adanya potensi protes maskapai, Budi menganggap itu adalah hal biasa. Ia berpendapat, tahun ini, tren angkutan Lebaran akan berbeda, yakni keberangkatan dan kepulangan akan penuh.

Loading...

“Tuslah karena mereka (maskapai) ‘kan biasa pulang kosong. Sekarang enggak kosong lagi kok. Saya contoh pulang ke Palembang, Palembang ke sini (Jakarta) penuh. Orang yang mau ke Jakarta juga banyak,” katanya.

Ia juga akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan harga tiket selama masa angkutan Lebaran. Mulai besok, Kamis (16/5/2019), aturan terkait tarif batas atas mulai berlaku yang mana merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Artinya, maskapai dengan penerbangan pelayanan penuh (full service) wajib melaksanakan aturan tersebut. Sementara, aturan tersebut tidak berlaku untuk pesawat baling-baling (propeller) seperti ATR-72.

Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.