Menhub Perintahkan Maskapai Berbiaya Murah Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen

Menhub Perintahkan Maskapai Berbiaya Murah Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen

13 Mei 2019
Aktivitas penerbangan di salah satu bandara. Foto: Detik.com.

Aktivitas penerbangan di salah satu bandara. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Kondisi pariwisata dan perhotelan sepi akibat mahalnya tiket pesawat. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.

"Dengan memperhitungkan HPP daripada maskapai terutama, yang full service, maka sesuai ketentuan pemerintah menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas 12-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain" kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Detik.com, Senin (13/5/2019).

Pihaknya akan mengatur keputusan tersebut dalam bentuk surat keputusan yang akan dibentuk dalam waktu dua hari. Dengan begitu, aturan akan efektif berlaku di 15 Mei mendatang.

Loading...

"Kita akan sosialisasi ke stakeholder agar 2 hari bisa selesai dan ditanda tangani dan efektif. Jadi 15 Mei sudah efektif," jelasnya.

Selain itu, Budi juga mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carier (LCC) untuk menyesuaikan penurunan tarif batas atas dengan menurunkan harga tiket sebesar 50%. Sehingga masyarakat bisa dapat tarif yang terjangkau.