Menaker RI: THR Dibayarkan Paling Lambat 2 Pekan Sebelum Lebaran

Menaker RI: THR Dibayarkan Paling Lambat 2 Pekan Sebelum Lebaran

12 Mei 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah sudah memasuki hari ketujuh, dan tinggal tiga pekan lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengimbau perusahaan-perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Bahkan, Menaker RI, M Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan membayarkan THR paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, agar karyawan bisa mempersiapkan mudik dengan baik.

"Kami segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR," kata Hanif dilansir Viva.co.id, Ahad 12 Mei 2019.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.

Hanif menuturkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hanif melanjutkan, untuk pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, atau kebisaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, atau kebisaan yang telah dilakukan," pungkasnya.