Kemenhub Akan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hingga 15 Persen

Kemenhub Akan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hingga 15 Persen

11 Mei 2019
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock.com.

Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock.com.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hingga mencapai 15 persen. Rencananya, keputusan tersebut akan diambil dalam rapat koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian pada Senin pekan depan.

Penurunan tarif batas atas ini merupakan respons atas desakan masyarakat yang terbebani harga tiket pesawat yang mahal sejak awal tahun ini. Klaim maskapai sudah menurunkan tarif ternyata tak direalisasikan.

Dengan adanya revisi tarif batas atas tersebut, pemerintah berharap maskapai bisa mengikuti dengan penurunan harga tiket. Sebelumnya, Kemenhub juga sudah menetapkan kenaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen.

Dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (11/5/2019), pengamat penerbangan Alvin Lie menilai revisi tarif batas atas tiket pesawat tersebut tak akan berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat. Sebab, saat ini maskapai sudah mematok harganya mendekati batas atas.

"Kalau misalnya (TBA) diturunkan 10-15 persen misalnya, harga tiket turun 15 persen, turun 15 persen itu terasa enggak bagi konsumen? Tetap aja, enggak akan terasa," katanya.

Penurunan harga tiket pesawat yang lebih seharusnya dilakukan secara lebih terstruktur dan jangka panjang, yaitu dengan melakukan evaluasi berkala tarif batas yang seimbang dengan beban biaya operasional maskapai. Dengan begitu, harga tiket pesawat tidak akan melambung tinggi secara mendadak seperti yang terjadi saat ini. Sebab, harganya akan lebih terkontrol dari waktu ke waktu. 

"Saya berharap Menhub itu introspeksi juga, batas atas batas bawah ini sejak 2016 tidak pernah direvisi. Seandainya sejak 2016 itu setiap 6 bulan atau setahun sekali direvisi, naiknya itu tidak drastis seperti sekarang ini," katanya.

Bentuk revisi tarif batas yang dimaksud, berupa peninjauan ulang soal fleksibilitas tarif batas terhadap harga avtur hingga biaya operasional bandara. 

"Kan pasti nilai tukar naik batas atasnya naik. Kemarin waktu harga avtur naik, batas atas tidak naik. Biaya-biaya bandara naik banyak, tarif batas atas tidak naik," lanjutnya. 

Akumulasi beban maskapai itulah yang tak bisa ditanggung lagi hingga menyebabkan kenaikan harga. Di kondisi itu pula, perang tarif yang menjadikan tiket pesawat murah sulit dilakukan karena maskapai harus biaya menambal operasional.

"Akhirnya, lama-lama tidak kuatkan. Dibebankan sama airlines semua (sehingga harga tiket pesawat naik)," pungkasnya.