MUI Akan Kaji Usulan Masyarakat Soal Fatwa Game PUBG

MUI Akan Kaji Usulan Masyarakat Soal Fatwa Game PUBG

22 Maret 2019
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin. Foto: Antara.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Game PUBG sendiri salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring.

"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2019).

Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Soal waktu keluar fatwa PUBG, Zaitun tidak dapat memastikan. Hal ini dikarenakan tergantung dari data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.

Loading...

MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa. Dalam Islam, sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang 

"Alquran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata Zaitun.