Peraturan Menteri untuk Ojek Online Sudah Dikeluarkan Kemenhub Pekan Lalu

Peraturan Menteri untuk Ojek Online Sudah Dikeluarkan Kemenhub Pekan Lalu

18 Maret 2019
Salah satu lambang perusahan ojek online. Foto: Antara.

Salah satu lambang perusahan ojek online. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi dikutip dari Antara, Senin (18/3/2019).

Aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between(di antara) yaitu Rp2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.