Presiden Jokowi Sebut Pungli di Pelayanan Kesehatan dan Capil Masih 'Gede'

Presiden Jokowi Sebut Pungli di Pelayanan Kesehatan dan Capil Masih 'Gede'

13 Maret 2019
Presiden Jokowi berbicara dalam acara "Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020" dan laporan "Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019" di Istana Negara. Foto: Antara

Presiden Jokowi berbicara dalam acara "Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020" dan laporan "Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019" di Istana Negara. Foto: Antara

RIAU1.COM -Berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) maupun Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia makin bebas pungli dari 2016 ke 2018. Hasil surveinya menunjukkan pungli pelayanan kesehatan dari 14 persen turun menjadi 5 persen.

"Tapi, tetap masih ada 5 persen. Itu 'gede'," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2019).

Pungli catatan sipil (capil) dari 31 persen jadi 17 persen. Persentase ini dinilai masih besar.

"Kita ingin semua angka ini turun jadi 0 persen," tambah Presiden.

Sedangkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) pada 2018 menunjukkan kenaikan tipis yaitu dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018. IPK 2018 mengacu pada 9 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori.

"Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Terima kasih, empat tahun terakhir kita terus-menerus gencar menekan perilaku korupsi, sehingga IPK kita jadi lebih baik dari 34 pada 2014 menjadi 38 pada tahun 2018. Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda aksi pemberantasan korupsi," ucap Presiden.

Pemerintah ingin pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih cepat dan giat. Karena, korupsi musuh bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi kemajuan dan menghalangi penegakan konstitusi bangsa Indonesia.

Dalam laporannya, Ketua KPK Agus Rahardjo sekaligus Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi tentang strategi nasional punya tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum.

"Satgas sudah merumuskan 11 aksi dan 24 subaksi yang harus dilakukan secara cepat," sebutnya.

Pertama, kemudahan perizinan. Dalam kemudahan perizinan ini fokus utama adalah 'online single submission' (OSS) dan PTSP (perizinan terpadu satu pintu).

"Kami harapkan yang tergabung dalam OSS ini bukan hanya pemda tapi juga kementerian-kementerian di pusat," harap Agus.

Kedua, keuangan negara dengan melakukan integrasi e-budgeting dan e-planning. Ketiga yakni penegakan hukum.

"Kami ingin agar penegakan hukum terpadu mulai polisi, jaksa, pengadilan sampai lapas terintegrasi dengan baik. Hari ini masing-masing bagian sudah punya sistem informasi tapi tidak terintegrasi," ucap Agus.