Terlibat Kebakaran Lahan dan Pembalakan Liar, 11 Perusahaan Didenda Rp18,3 Triliun
Calon Presiden 01, Joko Widodo, dalam sesi debat kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebelas perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan gambut telah didenda Rp18,3 triliun. Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan gambut bisa diatasi.
Hal ini disampaikan Joko Widodo (Jokowi), calon presiden nomor urut 01 dalam debat sesi kedua di Hotel Sultan, Jakarta (17/2/2019) malam.
"Kenapa semua takut berurusan dengan kebakaran hutan dan illegal logging (pembalakan liar). Karena, kami tegas pada pelanggar-pelanggar perusak lingkungan," katanya.
Di samping itu, sungai-sungai yang tercemar polusi sudah mulai dibersihkan. Salah satunya, Sungai Citarum.
"Sungai Citarum Harum. Terima kasih dukungan masyarakat Jawa Barat," ucap Jokowi.
Menanggapi lawan debatnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menghormati kalau memang ada tindakan dan benar-benar melakukan fungsi pemerintahan.
"Kalau begitu prestasi bapak, ya kita hormati dan kita dukung. Karena, masalah lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama," ucapnya.
Diungkapkan Prabowo, ia juga memantau bahwa banyak sekali perusahaan besar meninggalkan pencemaran yang sangat besar. Pada saatnya nanti, investigasi lanjutan diperlukan.
"Tapi hal ini sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan pakar. Pelanggaran lingkungan hidup menjadi PR bagi kita semua," sebutnya.