Faktor Ekonomi Lemah dan Rendahnya Pendidikan Penyebab Tingginya Perkawinan Usia Muda

Faktor Ekonomi Lemah dan Rendahnya Pendidikan Penyebab Tingginya Perkawinan Usia Muda

20 Januari 2019
Ilustrasi pernikahan usia dini. Grafis: Pixabay.

Ilustrasi pernikahan usia dini. Grafis: Pixabay.

RIAU1.COM -Faktor ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan bagi kalangan perempuan, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawinan usia muda, berkisar antara 15 hingga 16 tahun. Perkawinan di usia dini bagi perempuan, banyak terjadi di wilayah perdesaan.

"Perkawinan di usia dini di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini dinilai masih tergolong tinggi," kata Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Sultra Mustakim dikutip dari Antara, Minggu (20/1/2019).

Perkawinan usia dini di Sulawesi Tenggara, sudah terjadi selama 20 tahun lalu. Para pelaku pernikan usia dini terindikasi memalsukan usia saat nikah, agar tidak melanggar undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang masih berlaku saat ini, masih mengakomodasi usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki," ungkap Mustakim.

Karena kondisi ini, BKKBN sudah mengusulkan usia perkawinan. Usia yang ideal bagi perempuan 20 tahun ke atas dan usia 25 tahun ke atas untuk laki-laki.

"Perkawinan usia muda bagi perempuan, banyak memiliki dampak negatif. Risikonya adalah kematian saat melahirkan dan timbulnya gangguan psikologis di lingkungan masyarakat," jelas Mustakim.