Pemkab Pati Sengaja Persulit Proses Perceraian di Kalangan ASN

Pemkab Pati Sengaja Persulit Proses Perceraian di Kalangan ASN

19 Januari 2019
Ilustrasi perceraian. Grafis: Antara.

Ilustrasi perceraian. Grafis: Antara.

RIAU1.COM -Pemkab Pati, Jawa Tengah, sengaja mempersulit perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya, para ASN ini dapat akur kembali dengan pasangannya.

"Menurut ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pati, ASN yang mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama harus mendapat izin dari atasannya," kata Bupati Pati Haryanto dikutip dari Antara, Jumat (18/1/2019).

Aturan tersebut tentunya tidak hanya berlaku untuk ASN yang mengajukan gugatan. Melainkan, pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN juga wajib mendapatkan izin serupa.

"Tugas Pengadilan Agama tidak akan mudah. Pasalnya, hanya sedikit pasangan yang mengajukan gugatan cerai yang berhasil didamaikan kembali selama ini," ungkap Haryanto.

Angka perceraian di kalangan pegawai negeri ditekan Pemkab Pati. Caranya, prosedur proses cerai ditambah.

"Kalau sudah tidak memiliki kecocokan satu sama lain untuk melanjutkan hubungan, kami tidak bisa memaksa," ujar Haryanto.