KPU Tidak Pernah Membolehkan Orang Gila Gunakan Hak Suara

KPU Tidak Pernah Membolehkan Orang Gila Gunakan Hak Suara

15 Januari 2019
Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara. Foto: Antara.

Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pihak KPU tidak pernah membolehkan orang gila menggunakan hak suaranya dalam Pemilu. Melainkan, orang yang dibolehkan memilih adalah yang mengalami disabilitas.

"Sebagian warga salah persepsi terkait orang gila yang diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019," kata Anggota KPU Bangka Tengah Marhaendra dikutip dari Antara, Senin (14/1/2019).

Disabilitas itu terdiri dari banyak kategori, ada yang cacat fisik dan ada yang terjadi gangguan mental. Namun, orang dengan gangguan mental jangan diartikan dengan orang sakit jiwa.

"Warga disabilitas memiliki hak suara. Tentu saja ada perlakuan khusus untuk mereka serta disediakan alat bantu untuk bisa menggunakan hak suara," jelas Marhendra.

Bagi pemilih dengan gangguan mental harus ada surat keterangan dari dokter. Di samping itu, pemilih ini juga membawa surat keterangan dari keluarga.

"Gangguan mental bukan dalam artian orang gila di rumah sakit jiwa atau orang gila sepanjang jalan lalu didata dan dipaksa menggunakan hak suaranya," ucap Marhendra.