Kebijakan Frekuensi Jaringan 5G Rampung Tahun Ini, Belum Bisa Digunakan untuk Publik

Kebijakan Frekuensi Jaringan 5G Rampung Tahun Ini, Belum Bisa Digunakan untuk Publik

10 Januari 2019
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Antara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah telah menyiapkan alokasi frekuensi 5G yang akan disesuaikan dengan standar internasional. Jaringan 5G akan lebih dulu digunakan di sektor industri.

"Kami akan merampungkan kebijakan 5G tahun ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dikutip dari Antara, Rabu (9/1/2019).

Kebijakan tentang frekuensi 5G untuk telepon seluler harus dikeluarkan pada tahun ini. Kebijakan ini mengikuti standar internasional.

"5G di Indonesia ditujukan untuk consumer dan industri. Namun, saya melihat jaringan 5G akan lebih dulu digunakan di industri," sebut Rudiantara.

Karena di Indonesia, industri itu melihatnya secara bisnis. Di samping itu, teknologi 5G relatif lebih mahal.