Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Selatpanjang Mendapat Remisi Imlek

Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Selatpanjang Mendapat Remisi Imlek

13 Februari 2021
Pemberian berkas remisi Imlek oleh Kalapas, Khairul Bahri kepada Susanto

Pemberian berkas remisi Imlek oleh Kalapas, Khairul Bahri kepada Susanto

RIAU1.COM - Satu orang warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan pada imlek tahun ini yakni Susanto. 

Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Konghucu yang berkelakuan baik. Penyerahan ini diberikan langsung oleh Kalapas Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar didampingi Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan, Jumat (12/02).

"Untuk Lapas Selatpanjang yang mendapatkan remisi khusus imlek tahun ini ada satu. Remisi ini kita berikan pada warga binaan yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik" terang Khairul.

Remisi imlek diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-10.PK.01.01.02 tahun 2021. Pemberian remisi merupakan perwujudan dari perlindungan HAM.

Loading...

Khairul berharap dengan diberikan remisi ini kepada satu orang warga binaan Lapas Selatpanjang dapat memberi semangat bagi warga binaan tersebut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Mudah-mudahan hal seperti ini bisa jadi contoh dan motivasi untuk warga binaan lain" tutupnya.