Peneriman CPNS 2019, Pemkab Meranti Turunkan IPK 2,00 Untuk Putra Daerah

Peneriman CPNS 2019, Pemkab Meranti Turunkan IPK 2,00 Untuk Putra Daerah

13 November 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan kabar gembira kepada putra putri daerah yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagaimana tidak, dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2019 ini, Pemkab Meranti kembali merevisi dan menurunkan angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi 2,00 untuk putra putri daerah.

"Terkait pengumuman CPNS, kita merevisi lagi masalah nilai IPK sebagai salah satu syarat tes CPNS. Dimana IPK untuk anak daerah diturunkan lagi menjadi 2,00 dari sebelumnya ditetapkan yakni 2,20," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti, Hery Saputra, Rabu (13/11/2019).
 
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti telah menetapkan angka IPK sebagai salah satu syarat tes CPNS minimal 2,20 untuk yang berdomisili di Kepulauan Meranti yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian IPK 3,00 untuk KTP luar Meranti dalam Propinsi Riau, dan IPK 3,50 untuk KTP luar Meranti, luar Propinsi Riau.



Dikatakan, ada banyak pertimbangan, sehingga kebijakan itu dibuat untuk meringankan peserta CPNS yang notabene berasal dari Kepulauan Meranti.

"Pertimbangannya yakni ada banyak anak daerah yang melanjutkan pendidikannya di Universitas Terbuka. Rata- rata IPK mereka rendah. Itu bukan karena mereka tidak mampu, melainkan sulitnya mendapatkan IPK tinggi disana. Untuk itu kita akan mengakomodir semua keinginan anak daerah, agar mereka berkompetisi dulu, karena ujiannya kan menerapkan sistem CAT, jadi semuanya berpeluang, termasuk dari luar daerah," kata Hery.

Sebelumnya dikatakan, kebijakan itu bukanlah untuk membeda-bedakan dengan pelamar lain yang berasal dari luar daerah atau adanya diskriminasi terhadap anak- anak bangsa dari luar Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dengan kebijakan itu kita dapat mengukur. Dengan fasilitas pendidikan kita hari ini dibandingkan dengan luar daerah begitu juga dengan metode belajar tak mungkin mampu bersaing. Jadi kalau mereka diatas rata- rata wajarlah karena fasilitasnya bagus," kata Hery.



Dikatakan Hery, jika ada pelamar dari luar daerah yang ingin mengabdi di Kepulauan Meranti tentunya ada perbaikan kualitas.

"Begitu ada orang luar datang tentu kita menginginkan mutu, jika kualitasnya biasa-biasa saja bagus dia mendaftar di tempat dia saja," ujarnya.

Sementara itu, selain merevisi IPK, Kasubid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika mengatakan pihaknya juga merevisi syarat untuk formasi kesehatan masyarakat tidak dipersyaratkan melampirkan surat tanda registrasi (STR) saat pendaftaran.

"Untuk sarjana kesehatan masyarakat kita tidak persyaratkan untuk melampirkan STR pada saat melakukan pendaftaran CPNS" terang Budi.