Perda Tibum Disahkan, Kasatpol PP Meranti: Kami Akan Bergerak Lebih Agresif

Perda Tibum Disahkan, Kasatpol PP Meranti: Kami Akan Bergerak Lebih Agresif

11 November 2019
Apel gelar pasukan dalam rangka pengarahan diberlakukannya Perda Tibum, Senin (11/11/2019).

Apel gelar pasukan dalam rangka pengarahan diberlakukannya Perda Tibum, Senin (11/11/2019).

RIAU1.COM - Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan akan lebih agresif dalam penertiban.

"Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru disah kan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini. Artinya tidak perlu menunggu, ketika ada pelanggaran langsung kita bergerak. Mudah- mudahan menjelang awal tahun sudah bisa kita terapkan," kata Helfandi.

Ketika akan dilakukannya penindakan, kata Helfandi, Satpol PP tidak serta merta bisa melakukan tindakan penutupan tempat usaha, penyegelan atau membawa persoalan ke ranah hukum, tapi ada tahapan yang harus dilakukan.



"Ada banyak tahapan, ketika diketahui ada pelanggaran kita bukan langsung eksekusi, yang paling ditekankan adalah bagaimana melakukan langkah persuasif dan tidak terkesan arogansi serta mencarikan solusi. Seperti contoh ada pedagang yang berjualan diatas trotoar, yang kita lakukan mungkin meminta mereka untuk mundur ke belakang atau meminta memberikan toleransi pada jam operasional berjualan," terangnya.

Selain sosialisasi, langkah awal yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan kecamatan dalam rangka sinergitas dan terwujudnya tujuan dari Perda tersebut.



Ia juga menjelaskan ada delapan item yang tercantum didalam Perda Tibum, antaralain tertib jalan dan angkutan umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, tertib pedagang kaki lima,tertib sosial, tertib minuman beralkohol, tertib kegiatan dan tempat hiburan dan tertib rumah kos dan sewaan.

"Didalam Perda tersebut ada aturan dan sangsi yang diterapkan, bahkan kepada ancaman pidana bagi yang melanggar" tutupnya. 

Loading...