UMK Meranti Naik Jadi Rp2.983.926, 39 Tahun Depan

UMK Meranti Naik Jadi Rp2.983.926, 39 Tahun Depan

5 November 2019
Rapat Dewan Pengupahan

Rapat Dewan Pengupahan

RIAU1.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti naik 8,51 persen atau senilai Rp2.983.926, 39. Sesuai hasil Sidang Dewan Pengupahan, UMK ini akan digunakan per 1 Januari 2020 mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Asroruddin, mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah melalui kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujar Asroruddin dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (5/11/3019).





Sebelumnya, UMK Meranti tercatat sebesar Rp2.749.909,12. Di tahun 2020 ini naik sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu Rp 2.983.926, 39 atau bertambah sebesar Rp 113.623.205 dari UMK sebelumnya.

Sementara itu, Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin mengatakan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).

"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2020 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan ini juga tetap melibatkan dewan pengupahan dan asosiasi,"kata Syarifuddin.