Ditpolair Polda Riau Amankan Dua Kapal Bermuatan Pakaian Bekas ke Selatpanjang

Ditpolair Polda Riau Amankan Dua Kapal Bermuatan Pakaian Bekas ke Selatpanjang

30 Oktober 2019
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan

RIAU1.COM - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan dua unit kapal bermuatan garmen campuran dan pakaian bekas beserta beberapa awak kapal dari Negeri Jiran Malaysia tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan kapal dari negeri jiran Malaysia tujuan Selatpanjang itu ditangkap pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Yang mana saat ini kedua kapal tersebut bersandar di Polairud Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.

"TKP penangkapan di Perairan Tanjung Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran dan pakaian bekas dari negara Malaysia, yang tidak tercatat dalam manifest," ungkap Wawan, Rabu (30/10/2019).

Setelah diselidiki, tambahnya, dua kapal tersebut yakni Kapal KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya. Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat.



"Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya" terang Wawan.

Untuk proses lebih lanjut, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai.

"Akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang dikarenakan penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai. Disana nanti ada barang yang kita klasifikasikan, ada yang tidak boleh masuk, dan ada yang boleh namun dibayarkan pajaknya," kata Wawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Peterus Silalahi mengakui bahwa pihaknya sudah mendengar adanya penindakan dua sarana pengangkut yang berasal dari daerah luar kepabeanan.



"Kita sudah ada dengar ada penindakan terhadap dua sarana pengangkut yang berasal dari daerah luar pabean yang dilakukan Polda Riau. Kabarnya mereka akan melakukan serah terima yang nantinya dituangkan berita acara dan selanjutnya dilakukan penelitan dan pencairan keterangan," kata Peterus Silalahi.

Dikatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, ada barang yang bebas masuk dan ada barang yang dihambat untuk masuk ke Indonesia.

"Terhadap barang yang dihambat masuk akan menjadi barang milik negara dan nantinya akan dimusnahkan," ujar Peterus.

Loading...