Pelaku IKM Meranti Ikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri

Pelaku IKM Meranti Ikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri

22 Juli 2019
Sosialisasi Legalitas Usaha Promosi di Gedung Promosi Jalan Rumbia, Selasa (22/7/2019)

Sosialisasi Legalitas Usaha Promosi di Gedung Promosi Jalan Rumbia, Selasa (22/7/2019)

RIAU1.COM - Sebanyak 60 orang pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kepulauan Meranti mengikuti Sosialisasi Legalitas Standarisasi Produk Industri, Sabtu (20/07/2019) di Gedung Promosi Jalan Rumbia Selatpanjang.

Selain dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Asrizal, turut serta Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Riau, Kepala Badan Standarisasi Nasional Pekanbaru dan Balai Pengembangan Produk dan Standarisasi Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Drs. Asrizal menuturkan saat ini di Provinsi Riau terdapat 9.600 industri. 9.300 diantaranya adalah industri kecil.



"Jadi 96 persen industri di Riau ini adalah industri kecil," kata Asrizal.

Lebih jauh diterangkannya, ada tiga hal yang dihadapi pelaku IKM di Provinsi Riau. Yakni masalah kuantitas, kualitas dan konsistensi.

"Banyak pelaku IKM kita yang kesulitan memenuhi permintaan pasar. Banyak peluang untuk masuk ke supermarket jadi terabaikan," ujarnya.

Kemudian menurutnya, untuk kualitas produk industi tidak bisa terlepas dari izin legalitas. Mulai yang paling dasar, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Halal, SNI dan lain sebagainya.



"Dengan legalitas industri ini bisa mempermudah para pelaku IKM mengakses bantuan dan program pemerintah. Juga untuk meyakinkan para konsumen akan kualitas produk yang dihasilkan," sebut Asrizal.

Sedangkan untuk masalah ketiga, pelaku industri harus menjaga konsistensi dalam memproduksi dan memasarkan sehingga bisa memenuhi kebutuhan konsumen secara berkelanjutan.

"Lewat sosialisasi ini kita mau membenahi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha," harapnya.

Loading...