Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, Bupati Meranti Akui Tak Ada Masalah, Siap dan Penuhi Panggilan KPK

Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, Bupati Meranti Akui Tak Ada Masalah, Siap dan Penuhi Panggilan KPK

10 Juli 2019
Kabag Humas Protokol Sekdakab Meranti-Hery Putra

Kabag Humas Protokol Sekdakab Meranti-Hery Putra

RIAU1.COM - Terkait pemberitaan tentang pemanggilan Bupati Meranti Irwan Nasir sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit. Irwan mengaku dirinya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana DAK Tahun 2015 ditegaskan Bupati Irwan, dirinnya ketika itu hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat Bupati lagi karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.

"Seperti disampaikan Irwan, dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya itu tidak beralasan. Karena saat itu terjadi Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab. Meranti Hery Putra sesuai penjelasan Bupati Irwan.



Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Meranti Irwan pada periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015. Kemudian pada 17 Juli 2016, Irwan kembali dilantik menjadi Buoati pada Periode Ke-2 oleh Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman.

Hery juga mengatakan, nengenai waktu dugaan suap Dana DAK itu terjadi,  Irwan M.Si tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.

"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah Dana DAK ke DPR RI, apalagi Pak Bupati Irwan tengah disibukan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti Periode Ke-2," jelas Hery lagi.

Terkait itu semua Bupati Kepulauan Meranti tidak menapik dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidiq Pangarso. Dikatakan Bupati sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum dirinya akan memenuhi panggilan KPK. Dan saat ini diakui Bupati Irwan pihaknya sedang menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjelelaskan semua agar menjadi jelas dan klear.



"Sebagai warga negara yang taat hukum kita menghormati dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Saat ini kita sedang melengkapi seluruh dokumen," ujar Hery menirukan kata Bupati Irwan.

Ketika dokumen itu lengkap barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.

"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi, setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.

Sekedar informasi, menurut berita yang beredar dimedia sosial dokumen yang diminta pihak KPK berkaitan dengan usulan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2016. Artinya dokumen itu diusulkan sejak tahun 2015 disaat Bupati Irwan sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Meranti Periode pertama tepatnya Tanggal 30 Juli 2015.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, dijelaskan Kabag Humas Hery Putra, Pemkab. Meranti telah melayangkan email atau surat ke KPK minta pemanggilan ditunda satu minggu atau hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. (rls)