Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5, Manajemen dan Pelayanan RSUD Meranti Meningkat

Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5, Manajemen dan Pelayanan RSUD Meranti Meningkat

21 Juni 2019
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang 5

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang 5

RIAU1.COM - Rumah Sakit Umum Daerah Kepulauan Meranti telah dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat tertinggi atau predikat paripurna bintang 5 oleh lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Demikian disampaikan Direktur RSUD Kepulauan Meranti dr. R.H.Riasari, Jumat (21/6/2019). Ia mengatakan, predikat tertinggi dari lima tingkatan ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Meranti.

“Alhamdulillah, RSUD Kepulauan Meranti telah menyandang RS bintang lima. Predikat Paripurna merupakan predikat tertinggi dari lima tingkatan. Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh masyarakat Meranti sebagai komitmen Pemkab Kepulauan Meranti dalam pembangunan kesehatan mewujudkan Meranti sehat,” ungkap Ria.

Penyerahan sertifikat akreditasi Paripurna Bintang 5 itu diserahkan langsung oleh Drs Adrian Jusuf Kilima selaku Office Supervisor KARS kepada Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr. R.H.Riasari didampingi oleh Kasie Pelayanan Medik selaku Ketua Tim Akreditasi, dr. Aisah Bee pada Kamis (20/6/2019) di Jakarta.



Menurut Ria, predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Kepulauan Meranti telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang telah ditetapkan.

"Kami mengakui jika masih ada kekurangan dalam pelayanan. Namun kami terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang baik, karena hal itu yang paling utama," ujar dr Ria.

Pencapaian yang sangat luar biasa ini, terang Direktur RSUD berkat kerja keras, kekompakan dan kerjasama semua pihak serta dukungan yang luar biasa dari Bupati Kepulauan Meranti dan DPRD serta lintas sektoral terkait.

"Tentunya pencapaian ini tidak berhenti disini saja, kedepan pelayanan kesehatan harus semakin ditingkatkan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Ria, akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015.



Dimana akreditasi yang dilakukan oleh  KARS melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

“Hal ini juga untuk memastikan masyarakat sebagai peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya, karena sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan," ujar mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ini.

Dijelaskan lagi, seiring untuk meningkatkan kelas, RSUD Kepulauan Meranti juga telah membangun berbagai fasilitas yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang modern.

Jumlah dokter spesialis juga terus bertambah, saat ini di RSUD Kepulauan Meranti ada sebanyak 15 dokter spesialis, diantaranya dua dokter anak, 3 dokter spesialis penyakit dalam, 4 Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn atau SpOG), 2 Dokter Bedah, 1 Dokter Patologi Klinik, 1 Dokter Radiologi, 1 Dokter Rehab Medik Residen, dan 1 Dokter Anestesi Residen.