28 Dewan Pengupahan Meranti tahun 2019-2021 Resmi Dilantik

28 Dewan Pengupahan Meranti tahun 2019-2021 Resmi Dilantik

19 Maret 2019
Pengukuhan Dewan Pengupahan Meranti Tahun 2019-2021

Pengukuhan Dewan Pengupahan Meranti Tahun 2019-2021

RIAU1.COM - Sebanyak 28 orang Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019-2021 resmi dikukuhkan Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim, di Aula Gedung Orange Kantor Bupati Meranti, Selasa (19/3/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Revirianto, mengatakan, kegiatan ini adalah amanat Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2014 , dalam menetapkan upah minimum daerah sebagai ukuran kemajuan ekonomi disuatu daerah.

"Salah satu tugas dewan saat ini Pemkab Meranti telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Meranti sebesar Rp2.7 juta" ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim mengatakan untuk menentukan upah kerja di Meranti, perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

"Jangan ada pengusaha mencari untung sebesar besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawai, begitu juga sebaliknya pekerja meminta upah dan kesejahteraan tanpa memperhatikan kekuatan dari pengusaha" ujar Said.

Untuk itu harus dibicarakan dulu dalam penetapan upah sesuai kemampuan pengusaha. Tidak dapat dipatok secara real, dan perlu adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh Dewan Upah.

"Karna kita kan tahu bagaimana kondisi di Meranti, pengusaha kebanyakan ya usaha-usaha kecil, seperti kedai kopi, konter pulsa, minimarket. Bagaimana kita bisa mematok pengusaha seperti itu untuk membayar sesuai UMK. Disinilah peran dari pemerintah untuk memediasi penetapan upah yang disepakati antara pekerja dan pengusaha sehingga tercipta kondusifitas dalam bekerja dan berusaha," terangnya.

Sebagai tambahan, dewan pengupahan itu sendiri terdiri dari Akademisi dan Serikat Pekerja, APKINDO, Kadin, Pisat Statistik dan lainnya. Dengan SK Bupati Meranti No. 251/aka/kpts/I/2019.

Loading...