Bea Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Ratusan Juta Rupiah

13 Maret 2019
Pemusnahan Barang Ilegal KPPBC/R1.puri

Pemusnahan Barang Ilegal KPPBC/R1.puri

RIAU1.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan ribuan unit barang-barang impor ilegal hasil tangkapan tahun 2017-2018 di halaman kantor Bea Cukai Selatpanjang, Rabu, 13 Maret 2019. Adapun hasil tangkapan yang dimusnahkan tersebut mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Kepala Bea Cukai Bengkalis M. Munif didampingi Bea Cukai Selatpanjang Dhawir mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungannya kepada masyarakat dari barang yang mengganggu dan dianggap membahayakan.



"Sebagai Community protector, kami bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal yang dianggap mengganggu dan membahayakan masyarakat. Dan pemusnahan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayan Negara Kementerian Keuangan RI, kami tinggal menjalankan" ujar Munif, Rabu (13/3/2019).

Adapun jenis barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini adalah Rokok sebanyak 339.320 batang dengan nilai lebih dari Rp137 Juta, Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 582 liter dengan nilai lebih dari Rp55 Juta, Handphone 125 Unit senilai Rp100 Juta, Note Book 90 unit senilai Rp135 Juta, makanan dan minuman sebanyak 3960 Package senilai lebih dari Rp 456 Juta. 



"Dari keseluruhan total nilai barang,berdasarkan perkiran itu bernilai Rp884.719.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp341.606.373. Kalau dihitung nilai ini meningkat drastis dari sebelumnya. Tapi saya tidak ingat persis nominalnya berapa" terangnya lagi.

Dalam hal ini pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga barang-barang tersebut rusak dan tidak dapat dikonsumsi ataupun digunakan oleh masyarakat lagi. 

Loading...