KPU Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara

KPU Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara

6 Maret 2019
TPS Simulasi/R1.Puri

TPS Simulasi/R1.Puri

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu serentak pada hari Rabu 6 Maret 2019. Simulasi di gelar du halaman kantor KPU Meranti yang beralamat di jalan Dorak Selatpanjang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan, simulasi ini penting dilakukan sebelum proses pemilu berlangsung. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat paham dan mengerti dalam melakukan proses pemilihan. Terlebih lagi pada proses pemilu kali ini ada lima surat suara yang harus di coblos.



"Simulasi ini penting karena tidak semua masyarakat paham bagaimana memilih dengan baik, apalagi pemilu tahun ini berbeda dan bermacam-macam. Biasanya cuma empat surat suara, tahun ini lima" ujar Yulian Norwis Rabu, (6/3/2019).

Dalam simulasi ini, setiap prosesi dilakukan. Mulai dari kedatangan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pada proses pemilih memasukkan lima surat suara ke kotak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan, dalam simulasi ini setidaknya satu pemilih membutuhkan waktu sekitar tiga (3) menit untuk memilih.



"Dari simulasi tadi, untuk satu pemilih itu dibutuhkan waktu sekitar 3 menit lah. Surat suaranya kan banyak, jadi butuh waktu juga" ujar Abu Hamid.

Untuk diketahui, pada pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang, para pemilih akan diberikan lima surat untuk dicoblos. Lima surat suara ini terdiri dari surat pemilihan capres-cawapres, caleg DPR RI, calon DPD RI, caleg DPRD Sulsel dan caleg DPRD kabupaten/kota.

Surat suara yang telah di coblos nantinya dimasukkan ke dalam masing-masing kotak suara. Kotak suara berwarna abu-abu untuk surat suara Pilpres, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi berwarna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.