Sempat 2 Kali Mangkir, Direktur Perusahaan Pengerja Proyek Drainase di Pekanbaru Akhirnya Ditahan

Sempat 2 Kali Mangkir, Direktur Perusahaan Pengerja Proyek Drainase di Pekanbaru Akhirnya Ditahan

8 November 2018
SJ yang mengenakan rompi oranye saat akan ditahan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru (Foto: Riau1.com/Hadi)

SJ yang mengenakan rompi oranye saat akan ditahan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru (Foto: Riau1.com/Hadi)

RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau akhirnya menahan direktur perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno Hatta(Simpang Jalan Riau - Simpang SKA).

Direktur perusahaan berinisial SJ tersebut resmi ditahan, Kamis (8/11/2018) siang, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, hingga pengecekan kesehatan. Penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan Korupsi Drainase Paket A (Berinisial SJ), yang sebelumnya sempat tak hadir. Setelah diperiksa kita tahan di Rutan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.

Ia melanjutkan, tersangka SJ sempat dua kali mangkir dari pemanggilan. "Panggilan pertama kan di luar kota, kedua minta dijadwal ulang. Dan pemanggilan ketiga ini dia datang," lanjut Ahmad Fuady di Kejari Pekanbaru.

"Yang bersangkutan selaku Direktur Perusahaan Sabar Jaya, yang melakukan kegiatan pembangunan Drainase tersebut. Total ada lima tersangka, semuanya sudah kita tahan," singkat dia.

Loading...

Diketahui, modus dalam dugaan perkara Korupsi tersebut di mana ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak, hingga menimbulkan kerugian negara.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Riau, sebesar Rp2.523.979.195.00. Proyek itu dianggarkan pada APBD Riau tahun anggaran 2016, pada Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.