Babak Baru Korupsi RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru, Kejati Riau Tahan 3 Tersangka

Babak Baru Korupsi RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru, Kejati Riau Tahan 3 Tersangka

1 November 2018
Ketiga tersangka saat akan ditahan, Kamis siang (Foto: Riau1.com/Hadi)

Ketiga tersangka saat akan ditahan, Kamis siang (Foto: Riau1.com/Hadi)

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (1/11/2018) siang, menahan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Dalam kasus ini sebelumnya kejaksaan menetapkan 18 tersangka.

Penahanan ketiganya dilakukan dalam proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red). Pantauan Riau1.com, ketiganya menjalani proses administrasi di kantor Kejati Riau Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, dan tak lama kemudian digiring menggunakan rompi oranye sekitar jam 14.00 WIB.

Informasi yang dirangkum, ketiga tersangka ini antara lain berinisial IS selaku ketua Pokja, Hy sekretaris Pokja dan Ys selaku PPK. "Ini babak baru, kita lakukan proses tahap II untuk tersangka lainnya, ada tiga orang," ungkap Aspidsus Kejati Riau Subekhan, kepada awak media.

Artinya, sudah sembilan orang dari total sebelumnya (Berjumlah 18 orang tersangka, red) yang diproses hukum. Dari sembilan itu, enam diantaranya sudah menjalani persidangan. Sedangkan tiga ini, bakal merasakan kursi 'pesakitan'.

Kasus ini sebelumnya sempat mengejutkan publik, setelah Kejati Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Ini menjadi penetapan tersangka paling banyak di Riau untuk satu kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Terlihat ketiga tersangka ini dikawal beberapa orang pihak keamanan kejaksaan, dan didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora. Mereka juga mengenakan rompi oranye dan memakai masker. Tak ada pernyataan terlontar dari mulut ketiga tersangka, saat ditanyai wartawan.