8.941 Kasus Kejahatan Terjadi di Riau Sepanjang 2018, Berikut 3 Urutan Teratas

8.941 Kasus Kejahatan Terjadi di Riau Sepanjang 2018, Berikut 3 Urutan Teratas

31 Desember 2018
Kapolda Riau didampingi seluruh pejabat utama dalam konfrensi pers kinerja akhir tahun, Senin sore (Foto: Riau1.com)

Kapolda Riau didampingi seluruh pejabat utama dalam konfrensi pers kinerja akhir tahun, Senin sore (Foto: Riau1.com)

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat, ada 8.941 gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi sepanjang tahun 2018 ini diseluruh wilayah. Dari jumlah itu, 6.532 kasus berhasil diungkap dan pelaku telah dibekuk.

Dari 8.941 kasus kejahatan atau gangguan Kamtibmas tersebut, kejahatan konvensional paling mendominasi, dengan angka 5.795 kasus. Kejahatan konvensional ini antara lain pencurian disertai kekerasan (Curas), disertai pemberatan (Curat) dan Curanmor (Pencurian kendaraan).

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo pada ekspose akhir tahunnya, Senin 31 Desember 2018 sore menjabarkan, kejahatan menonjol sepanjang tahun ini yang paling tertinggi adalah Curat, dengan jumlah 1.210 kasus, disusul tempat kedua Curanmor berjumlah 713 kasus.

Berikutnya, adalah kejahatan berupa pencurian disertai kekerasan (Perampokan), dengan jumlah total 301 kasus dan terakhir penganiayaan berat (korban luka berat hingga meninggal dunia) sebanyak 260 kasus.

Jenderal bintang dua ini memaparkan, ada penurunan angka gangguan Kamtibmas di Riau bila dibanding pada 2017 lalu sebanyak 2,99 persen, di mana tahun sebelumnya berjumlah 9.208, dan tahun 2018 sebanyak 8.941 kasus.

Selain kejahatan konvensional, Polda Riau juga mencatat ada beberapa kasus lainnya yang terjadi selama 2018, diantaranya 1.931 kasus kejahatan trans nasional, 112 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara dan 391 kejahatan terkait pelanggaran HAM.