6 Orang Sudah Vonis, 3 Bakal Sidang, Bagaimana Akhir 9 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru Lainnya?

6 Orang Sudah Vonis, 3 Bakal Sidang, Bagaimana Akhir 9 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru Lainnya?

1 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan tiga tersangka kasus Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Kamis (1/11/2018) siang. Mereka selanjutnya bakal menjalani persidangan.

Ketiganya, antara lain berinisial IS selaku ketua Pokja, Hy sekretaris Pokja dan Ys selaku PPK. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Subekhan menuturkan, penahanan ini merupakan babak baru penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, enam orang yang terjerat kasus serupa sudah menjalani persidangan dan telah divonis hakim. Kini tiga tersangka secepatnya menyusul merasakan 'kursi' pesakitan, setelah proses Tahap II hari ini.

Dengan demikian, ada sembilan tersangka lainnya yang kini menunggu 'giliran'. Sebab sebelumnya, ada 18 orang yang dijadikan tersangka. Jumlah ini cukup mengejutkan, dan membuat publik terkaget-kaget.

"Putusan akhir atas selebihnya (Sembilan tersangka lainnya, red) belum diberikan. Yang lain evaluasi untuk mengkualifikasi, apakah mereka dalam kepesertaan atau pembantuan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Kamis siang.

"Tentu nanti dilakukan evaluasi terkait perannya, apakah mereka bagian kepesertaan atau pembantuan. Kepesertaan itu artinya ada niat, kalau pembantuan dia (Tersangka) memiliki kesengajaan untuk membantu," lanjutnya menjelaskan.