2 Penipu Ulung Modus Rental Diringkus Polda Riau, 12 Unit Mobil Mentereng Disita

2 Penipu Ulung Modus Rental Diringkus Polda Riau, 12 Unit Mobil Mentereng Disita

22 Oktober 2018
Beberapa barang bukti mobil hasil tipu-tipu SS dan TM yang disita Polda Riau (Foto: Hadi/Riau1.com)

Beberapa barang bukti mobil hasil tipu-tipu SS dan TM yang disita Polda Riau (Foto: Hadi/Riau1.com)

RIAU1.COM -Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus dua orang pria, masing-masing berinisial SS (28) dan TM (36). Melihat sepak terjangnya, kedua pelaku ini terbilang handal soal tipu menipu.

Dari tangan mereka, aparat berwajib juga menyita 12 unit kendaraan roda dua (Mobil), hasil tipu daya yang dilancarkan pelaku. Kemungkinan jumlah ini bakal bertambah, karena polisi masih mencari korban lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto melalui Kasubdit III Kompol Gunar Rahadiyanto menuturkan, SS dan TM ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (20/10/2018) lalu di Kota Pekanbaru. Kini keduanya sudah ditahan di sel guna penyidikan lebih lanjut.

Aksi tipu-tipu ini sudah dilakoni sejak Agustus 2018 lalu. SS berperan sebagai orang yang mengajukan rental ke usaha perentalan mobil di Pekanbaru. Agar tak curiga, pelaku juga membayar sewa atas kendaraan yang dipinjamnya.

"Jadi rentalnya persepuluh hari. Korbannya usaha rental di Pekanbaru. Ia berdalih, merental mobil untuk perusahaannya yang ternyata tidak ada alias fiktif," ungkap Gunar berbincang dengan Riau1.com pada Senin (22/10/2018).

Sedangkan tugas TM, adalah menggadaikan mobil yang sudah dirental ini. Atas pekerjaannya, pelaku diupah oleh SS sekitar Rp500 ribu untuk satu mobil. Uang hasil gadai, dipakai SS untuk membayar sewa/rental kepada pemilik usaha.

Namanya kejahatan, akhirnya terendus juga. SS kehabisan uang hingga akhirnya dicari-cari pemilik usaha rental lantaran menunggak pembayaran. Dari situ pula terungkap, ternyata mobil sudah ia gadaikan, bahkan hingga ke luar kabupaten dan provinsi.

Gunar memperkirakan, ada sekitar 22 unit mobil yang telah digadai SS dan TM, di mana 12 diantaranya sudah disita dan diamankan di Mapolda Riau. "Korbannya juga sudah berkoordinasi dengan kita," yakin Kasubdit III.

Adapun mobil ini punya merek beragam, mulai dari Mobilio, Terrios, Xenia, Avanza, Sigra dan sebagainya. Tak tanggung-tanggung, ada pula yang sudah digadai ke luar provinsi oleh pelaku, misalnya Payakumbuh. Selain itu, sisanya ke Dumai, Ujung Batu, Duri, Kampar.

Mobil tersebut, disewa dengan harga rata-rata Rp250 ribu untuk satu harinya. Setelah ditangan kemudian digadaikan dengan besaran bervariasi, misalnya Rp25 juta. Uang itu dipakai SS untuk membayar rentalan dan sisanya buat kebutuhan.

Polda Riau pun kini sedang menelusuri, apakah aksi tipu-tipu serupa juga dilakukan SS di daerah lain. "Kita masih akan lakukan pengembangan, dengan meminta keterangan keduanya," pungkas Gunar Rahadiyanto.

Atas perbuatannya, polisi akan mengontruksikan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan.