Narapidana Rayu Korban Videocall Seks lalu Diperas Bermodal FB Palsu Berfoto Polisi, Akhirnya Dibekuk Polda Riau

Narapidana Rayu Korban Videocall Seks lalu Diperas Bermodal FB Palsu Berfoto Polisi, Akhirnya Dibekuk Polda Riau

9 Februari 2021
Tampak pelaku (Baju merah) saat diinterogasi polisi berpakaian sipil.

Tampak pelaku (Baju merah) saat diinterogasi polisi berpakaian sipil.

RIAU1.COM -Sub-direktorat 5 Cyber Polda Riau, meringkus seorang warga binaan bernama Iwan Saputra. Narapidana Lapas Klas II B Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tersebut mesti berurusan dengan polisi, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial S, yang ia jebak melalui akun Facebook palsu.

Meski di dalam Lapas, tak membuat Iwan berhenti melancarkan aksi kejahatannya. Bermodalkan handphone, pelaku membuat Facebook palsu dengan menggunakan foto profil polisi. Tentunya, itu modus pria tersebut dalam menggaet korbannya. Awalnya meminta pertemanan, Iwan lalu mulai berkomunikasi dengan memanfaatkan massager untuk berkenalan dengan S.

"Pelaku ini warga binaan di sana. Baru menjalani masa hukuman sekitar setahun,  dari masa hukuman dua tahun lima bulan terkait perkara pencurian dengan kekerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Selasa 9 Februari 2021 pagi. Sementara korbannya S, merupakan warga Provinsi Riau, yang kemudian melapor ke Polda Riau.

Kombes Andri menguraikan, setelah inten berkomunikasi lewat massager, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban. Di situ perkenalan keduanya berlanjut. Singkat cerita, S pun masuk dalam jebakan lelaki asal Lampung ini, di mana hubungan keduanya semakin inten, hingga mengarah kehal intim. Tentunya ini cuma modus pelaku untuk memuluskan kejahatannya.

S kemudian diajak videocall seks. Ketika itu Iwan diam-diam merekam layar selama aktivitas berlangsung. Bermodalkan video ini, pelaku kemudian meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban serta mengancam, jika tidak dipenuhi oleh korban maka video tersebut akan disebarkan kepada teman facebook korban.

"Uang yang sudah sempat ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp13.000.000 dan pelaku meminta lagu sebesar Rp150.000.000. Berdasarkan Laporan pengaduan tersebut, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan secara mendalam dan diketahui bahwa pelaku berada di Provinsi Lampung," lanjut Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Pengejaran pun dimulai. Dari situ diketahui bahwa pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Singkat cerita, polisi pun mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap Iwan.

"Kita sita beberapa handphone, ada yang digunakan untuk menelpon korban, ada juga yang digunakan untuk mengakses Facebook dan WhatsApp. Jadi modus operandi dengan membuat akun palsu, menggunakan foto profil anggota Polri.

Saat dibekuk, Iwan berada di blok A 2 Lapas tersebut. Dari tangannya ditemukan handphone yang ia gunakan dalam beraksi. Sementara sim card, didapati polisi disimpan pelaku di dalam mulutnya. Atas perbuatannya, pelaku pun bakal lebih lama mendekam di sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.