Dalam Sehari, Polres Inhil Ciduk 4 Pelaku Judi Togel

Dalam Sehari, Polres Inhil Ciduk 4 Pelaku Judi Togel

24 Januari 2021
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

RIAU1.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil menciduk 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis Sie Jie atau togel dalam sehari di beberapa tempat berbeda.

Kasus pertama dilakukan tim Polsek Kempas yang mengamankan terduga kasus tindak perjudian jenis togel tersebut di sebuah warung di Jalan Lintas Provinsi Desa Sungai Ara pada Sabtu 23 Januari 2021 kemarin.

Bersama pelaku inisial SU (40), turut diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 505.000, 1 unit handphone serta 1 buah kartu ATM BRI yang berisi uang tunai Rp. 950.000 yang merupakan hasil dari perjudian jenis togel dan 1 lembar kertas slip penarikan uang via ATM. 

Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, mengatakan pelaku SU terlihat sedang duduk di sebuah warung dan sedang memegang sebuah handphone sehingga tim langsung mengamankan handphone tersebut.

"Dari isi handphone, diketahui SU menerima pembelian nomor sie jie dari masyakarat sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," kata AKP Warno. 

Dari hasil interogasi, SU mengaku melakukan perjudian jenis togel putaran Sydney dan Hongkong dengan menerima pembelian nomor togel dari masyarakat yang datang menemuinya dan memberitahu nomor togel yang dibeli.

"Selain itu ada juga masyarakat yang membeli nomor dengan mengirimkan sms nomor yang akan dibeli, kemudian menyerahkan uang untuk pembelian nomor togel, SU menyetorkan uang pembelian nomor togel dari masyarakat tersebut ke situs online dan tinggal menunggu nomor yang menang keluar setiap harinya yaitu pada pukul 14.00 WIB dan pukul 23.00 WIB," tuturnya.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Kateman pada hari yang sama, yang mana sebanyak 3 orang yaitu AL (53), AR (66) dan RM (38) diamankan saat bertransaksi judi togel di kedai kopi yang beralamat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 5 unit handphone, uang tunai sebesar Rp.85.000 dari hasil penjualan nomor togel, 1 buah buku hasil rekap, uang sejumlah Rp.115.000 serta uang sejumlah Rp.109.000.

"Ketiga pelaku langsung diamankan ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan," pungkas Warno.