Ngaku 'Sedang Tinggi', Dua Cewek di Inhu Penikmat Pil Ekstasi Diringkus Polisi

Ngaku 'Sedang Tinggi', Dua Cewek di Inhu Penikmat Pil Ekstasi Diringkus Polisi

21 Januari 2021
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan

RIAU1.COM - Dua cewek penikmat pil inek yang sedang "tinggi" atau dalam pengaruh barang jenis narkotika, di ringkus unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau.

Keduanya, yakni RH (24) dan MP (34) warga Desa Batu Rizal Hulu, Kecamatan Peranap itu di ringkus polisi saat berada di sebuah warung di tepi jalan arah Desa Gumanti, Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 21 Januari 2021 membenarkan diamankannya dua wanita penikmat inek yang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di Kecamtan Peranap.

Dijelaskannya, Kamis dini hari pukul 02.30 WIB, empat orang anggota unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 di wilayah hukum Polsek Peranap.

Sekitar pukul 02.30 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir disamping sebuah warung. Karena curiga dengan mobil itu, lantas unit Reskrim Polsek Peranap berhenti dan mendekati warung.

Ternyata di warung itu terlihat dua orang wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal, sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan dan mata mereka sayu.

Ketika di interogasi, dua wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan inek. Selanjutnya polisi menggeledah mobil. Di dashboard, ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil ekstasi.

Loading...

Setelah mendapatkan BB narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan. Dua tersangka mengaku membeli inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp1,9 juta.

"Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang kita jadikan BB dalam perkara ini," ucap Misran.

Diungkapkan, dua tersangka berserta BB 3 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 Jo 114 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.