Sempat Lari Ke Aceh, Tersangka Penggelapan 5 Batang Besi Sheet Pile Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Lari Ke Aceh, Tersangka Penggelapan 5 Batang Besi Sheet Pile Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Akhirnya Diringkus Polisi

15 November 2019
Tersangka saat dibawa dari Aceh

Tersangka saat dibawa dari Aceh

RIAU1.COM - Pelarian tersangka MR selaku karyawan PT HKI dalam kasus penggelapan 5 batang besi Sheet Pile di lokasi proyek jalan tol Seksi 2C (OP 1), Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak, hingga ke Provinsi Aceh akhirnya berhasil di ringkus Polisi.

Keberadaan tersangka diperoleh dari hasil keterangan 3 tersangka lainnya, yang sebelumnya telah diamankan di Mapolsek Minas serta keterangan para saksi. Ketiga tersangka itu diantaranya NAP (32), warga Kelurahan Minas Jaya, E (32) warga Binjai, Sumatra Utara dan Zai (35) warga Minas.

"Dari keterangan para saksi dan 3 orang tersangka yang telah kita amankan sebelumnya, tersangka diketahui berada di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, 4 orang personil kita langsung menuju Aceh untuk mengamankan tersangka, dan pada tanggal 7 November 2019 personel berhasil mengamankan tersangka dan kembali ke Mapolsek Minas," ungkap Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos didampingi Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris, Kamis 14 November 2019. 

Kapolsek menjelaskan, Kejadian penggelapan itu berawal pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, saat Pihak PT HKI melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek jalan tol seksi 2C (OP 1). Kala itu besi sheet pile yang terletak di lokasi tersebut hilang sebanyak 5 batang.

"Mengetahui ada barang yang hilang, pihak PT HKI langsung melapor ke Polsek Minas dan kemudian Unit Reskrim Polsek Minas melakukan patroli di seputaran Kecamatan Minas untuk mengetahui keberadaan material yang hilang tersebut, dan ditemukanlah pipa sheet pile di Long House Jalan Yos Sudarso Km 32 bersama tersangka NAP selaku pembeli," terang Kapolsek.

Loading...

Akibat perbuatan 4 orang tersangka tersebut, diketahui pihak PT HKI mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

"Saat ini, 4 orang tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 kunci kontak mobil, 1 lembar STNK mobil crane merk Hino B 9957 TIA, 1 unit mobil crane merk Hino B 9957 TIA dan 3 batang besi sheet pile dengan panjang kurang lebih 12 meter," sebutnya.

"Para tersangka kita kenakan dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidanaJo Pasal 55 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.