Dua tersangka pengedar narkoba diamankan saat selundupkan sabu ke Lapas Tembilahan
RIAU1.COM - Pegawai Lapas Klas IIA Tembilahan kembali berhasil menggagalkan masuknya Narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 1 November 2019 pagi.
Pelakunya 1 orang laki-laki berinisial PJ (33) dan 1 orang perempuan berinisial SPS (23) dengan barang bukti 5 paket sedang sabu seberat 25,86 gram.
Kapolres Inhil, melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman menerangkan kronologis kejadian berawal saat Kalapas klas II Tembilahan memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa petugas Lapas menemukan diduga Narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan pada saat jam berkunjung yang didapati petugas pada seorang anak didalam popok (pampers) yang digunakannya.
"Anak tersebut dibawa ibunya yang berinisial SPS," kata Kasubag Humas.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mengecek ke Lapas Tembilahan serta langsung mengamankan pelaku SPS serta salah satu Napi berinisial PJ.
"Diduga narkotika tersebut milik PJ yang merupakan suami SPS," lanjut Iptu Warno.
Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.