Trauma Patah Hati saat SMP jadi Alasan Pembantu Marbot di Inhil ini Tega Cabuli Bocah Umur 7 tahun

Trauma Patah Hati saat SMP jadi Alasan Pembantu Marbot di Inhil ini Tega Cabuli Bocah Umur 7 tahun

24 Oktober 2019
Tersangka RY saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu Inhil

Tersangka RY saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu Inhil

RIAU1.COM - Sikap tidak terpuji, diperlihatkan oleh RY (29) yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan kelas 1 SD berusia 7 tahun, Rabu 23 Oktober 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, RY dilaporkan orangtua korban kepihak berwajib dan saat ini tengah mendekam di tahanan Mapolsek Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

RY merasa menyesal karena khilaf telah mengikuti hawa nafsunya. Ia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat dan tergolong penyimpangan seksual tersebut.

Pelaku yang hanya lulusan SMP itu juga bercerita, saat masih sekolah pernah mengalami patah hati sehingga hingga saat ini merasa takut dan trauma untuk mendekati perempuan.

"Saya takut kalau sama perempuan dewasa tapi kalau anak-anak tidak. Saya pegang dada dan kemaluan korban, terus korban juga saya minta pegang kemaluan saya," ungkap RY sambil tertunduk malu dan menyesal, Kamis 24 Oktober 2019.

Dilanjutkan RY, dirinya dan korban sudah saling kenal karena sering bertemu di masjid dan kebetulan saat kejadian suasana masjid masih dalam keadaan sepi. "Saya menyesal dan sangat malu. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo memaparkan jika motif pelaku berani melakukan perbuatannya karena terdorong hawa nafsu. "Pelaku merasa berhasrat ketika melihat korban dan melancarkan aksinya," ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti. "Kita juga akan melakukan visum terhadap korban untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.

Menurut Kapolsek, Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.