Diperiksa Polisi Hingga 12 Jam, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ditetapkan Tersangka Penculikan Relawan Jokowi

Diperiksa Polisi Hingga 12 Jam, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ditetapkan Tersangka Penculikan Relawan Jokowi

8 Oktober 2019
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar. Foto: Detik.com.

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari Detik.com, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.

"Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ungkap Argo.

Diketahui, Bernard yang juga sebagai Sekjen PA 212 itu sudah diperiksa sejak Senin (7/10/2019) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.

Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Loading...

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Kombes Argo, Senin (7/10).

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin (30/9/2019).

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy.