Miliki 1 kilogram Sabu, Seorang Oknum Anggota Polres Bengkalis Diringkus

Miliki 1 kilogram Sabu, Seorang Oknum Anggota Polres Bengkalis Diringkus

21 September 2019
Barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan dari tersangka oknum anggota Polres Bengkalis

Barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan dari tersangka oknum anggota Polres Bengkalis

RIAU1.COM - Diduga miliki 1 kilogram sabu, seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Mapolres Bengkalis berinisial YZ (31) bersama satu orang temannya berinisial IW (36) juga mantan anggota Polres Bengkalis diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Penangkapan tersebut, Selasa 17 September 2019 pukul 14.30 WIB lalu.

Penangkapan kedua tersangka ini tepatnya di pintu masuk Pelabuhan Laksemana Bengkalis, Kecamatan Bengkalis. Hal tersebut, disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal kepada Riau24 Group, Sabtu 21 September 2019.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 kilogram sabu, satu unit sepeda motor Nmax dan dua unit Handpone. Adapun tersangka adalah IW (36) warga kebun Kapas, Kelurahan Rimbas Kampung dan YZ yang merupakan anggota Polres Bengkalis," ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal.

Diutarakan Kasat, berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksmana tepatnya, Selasa tgl 17 September 2019. 

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasat, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di seputaran TKP. Pada pukul 14.30 WIB, di TKP team melihat target yang dimaksud dan saat itu berhasil mengamankan tersangka IW yang merupakan anggota Polres Bengkalis (Mantan Napi Lapas Kelas II A Bengkalis dalam perkara Pencurian dan Penggelapan).

"Dari tersangka IW (mantan personel polres Bengkalis red,) dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu  berat kotor 1.000 gram beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan dua unit Hp merk Oppo dan Samsung," ungkapnya. 

Setelah dilakukan interogasi didapat dari tersangka IW bahwa narkotika jenis Sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang untuk diperjual belikan atas perintah dari tersangka YZ ( Anggota Polres Bengkalis ) yang juga merupakan Napi Lapas Kelas 2A Bengkalis dalam kasus narkotika jenis sabu.

"Menurut keterangan tersangka IW bahwa narkoba jenis sabu ini didapat sebulan yang lalu dari Jangkang, Kecamatan Bantan. Namun karena pelaku tidak tahu cara menjualnya, maka tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang butuh duit di dalam Lapas," ujarnya.

"Peran Tersangka YZ adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang tersebut. Kemudian tersangka YZ minta tolong kepada DW (warga binaan Lapas Bengkalis) agar dicarikan orang lain sebagai pembeli. Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya. Dan tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Bandar laksemana Bengkalis," sebut Kasat lagi.

Terhadap tersangka, Pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 ayat (2) tentang pengedar atau perantara jual beli narkoba melebihi 5 gram. Dan Pasal 112 Ayat (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram. Sesuai UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancaman, berupa Pasal 114 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal 112 Ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.